asa
LETAKKAN SCRIPT IKLAN DISINI
http://2.bp.blogspot.com/-qNOU7l68Zek/UJssKISkLOI/AAAAAAAABA0/84TUjRaPebg/s163/cover%2Bbuku%2BJPG.jpg

About

Jumat, 27 Juli 2012

Cybernotary


Cybernotary merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan aktivitas notaris dalam menggunakan media elektronik dan internet. Istilah cybernotary pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 oleh Amerika Serikat melalui Security Committee of The American Bar Association, Section of Science and Technology. Selain cybernotary diperkenalkan juga istilah electronic notarization (electronic notary) yang diperkenalkan oleh Perancis dalam TEDIS Legal Workshop pada The European Union 1989 EDI Conference di Brussels. Berdasarkan hasil studi literatur, diketahui bahwa baik di Amerika, Inggris, Belanda, Jerman, Perancis dan Jepang, istilah cybernotary sepadan dengan istilah electronic notary yaitu menggambarkan aktivitas notaris yang berbasis penggunaan media elektronik.
Dalam praktik cybernotary di negara-negara tersebut dan di Indonesia, ruang lingkup cybernotary meliputi Certivication Authority (Truted Third Party), penyimpanan data dan share data. Adapun implementasi cybernotary di Indonesia meliputi pula pendaftaran perusahaan secara online (SABH Dirjen AHU Depkumham RI) dan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham melalui teleconference. Penggunaan istilah cybernotary ternyata tidak meliputi atau belum memasuki pada aktivitas otentifikasi kontrak atau transaksi secara elektronik dan online.
Sampai saat ini, landasan operasional implementasi cybernotary di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan ketentuan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dan Undang-Undang  No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, otentifikasi kontrak atau transasi secara elektronik, belum dimungkinkan. Hal inipun belum pula dipraktikkan di Amerika, Inggris, Belanda, Jerman, Perancis dan Jepang.
Notaris di Indonesia merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik. Oleh karenanya di Indonesia mengenal akta otentik dan akta di bawah tangan. Hal ini berbeda di negara Common Law System seperti Amerika Serikat dan Inggris. Di sana tidak dikenal dikotomi akta otentik dan akta di bawah tangan. Sebagai pejabat umum notaris di Indonesia berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjajnjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik. Notaris berwenang mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar pada buku khusus. Notaris berwenang membuat copy dari asli-asli surat di bawah tangan, dan melakukan pengesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya. Berdasarkan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Berdasarkan ketentuan ini, maka akta otentik bentuknya ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum, dan dibuat di wilayah kewenangan pejabat umum tersebut.
Dengan berpedoman pada Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) maka gagasan dan keinginan untuk notaris masuk dalam otentifikasi kontrak dan transaksi elektronik secara online belum dimungkinkan. Hal itu dikarenakan notaris berkewajiban untuk menyaksikan penandatanganan akta secara langsung guna memastikan akta ditandatangani oleh orang yang benar, dan memastikan tidak adanya unsur paksaan, kekeliruan dan penipuan. Selain itu sebagai pejabat umum, notaris bekerja berdasarkan wilayah yang telah ditentukan.
Cybernotary dipahami sebagai aktivitas notaris yang menggunakan media elektronik dan internet, olehkarena itu maka aktivitas cybernotary dalam perspektif hukum Indonesia dapat meliputi Certivicate Authority (Trusted Third Party), E-Commerce, Rups Online, Sistem Administrasi Online (SABH), share data, korespondensi online, konsultasi online dan E-Procurement.
Mencermati kebutuhan masyarakat saat ini, para pelaku bisnis secara online, membutuhkan notaris untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap transaksinya secara online. Akan tetapi pelayanan notaris terkait otentifikasi transaksi online seperti pada E-Commerce dan E-Procurement belum dimungkinkan dan belum dipraktikkan pada negara-negara sebagaimana telah disebutkan. 

                                             Oleh Dr. Lastuti Abubakar, S.H.,M.H & Dr.Imamulhadi, S.H.,M.H.