Senin, 28 Oktober 2013
Senin, 26 Agustus 2013
Jumat, 27 Juli 2012
Cybernotary
01.43
Artikel
Cybernotary
merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan aktivitas notaris dalam
menggunakan media elektronik dan internet. Istilah cybernotary pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 oleh Amerika
Serikat melalui Security Committee of The
American Bar Association, Section of
Science and Technology. Selain cybernotary
diperkenalkan juga istilah electronic
notarization (electronic notary)
yang diperkenalkan oleh Perancis dalam TEDIS
Legal Workshop pada The European
Union 1989 EDI Conference di Brussels. Berdasarkan hasil studi literatur,
diketahui bahwa baik di Amerika, Inggris, Belanda, Jerman, Perancis dan Jepang,
istilah cybernotary sepadan dengan
istilah electronic notary yaitu
menggambarkan aktivitas notaris yang berbasis penggunaan media elektronik.
Dalam
praktik cybernotary di negara-negara
tersebut dan di Indonesia, ruang lingkup cybernotary
meliputi Certivication Authority (Truted
Third Party), penyimpanan data dan share
data. Adapun implementasi cybernotary
di Indonesia meliputi pula pendaftaran perusahaan secara online (SABH Dirjen AHU Depkumham RI) dan Akta Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham melalui teleconference.
Penggunaan istilah cybernotary
ternyata tidak meliputi atau belum memasuki pada aktivitas otentifikasi kontrak
atau transaksi secara elektronik dan online.
Sampai
saat ini, landasan operasional implementasi cybernotary
di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Berdasarkan
ketentuan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,
otentifikasi kontrak atau transasi secara elektronik, belum dimungkinkan. Hal
inipun belum pula dipraktikkan di Amerika, Inggris, Belanda, Jerman, Perancis
dan Jepang.
Notaris
di Indonesia merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik.
Oleh karenanya di Indonesia mengenal akta otentik dan akta di bawah tangan. Hal
ini berbeda di negara Common Law System
seperti Amerika Serikat dan Inggris. Di sana tidak dikenal dikotomi akta
otentik dan akta di bawah tangan. Sebagai pejabat umum notaris di Indonesia
berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjajnjian dan
ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang
dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik.
Notaris berwenang mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal
surat di bawah tangan dengan mendaftar pada buku khusus. Notaris berwenang
membuat copy dari asli-asli surat di
bawah tangan, dan melakukan pengesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya. Berdasarkan Pasal 1868 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (BW) akta otentik ialah suatu akta yang dibuat
dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, oleh atau dihadapan pejabat
umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Berdasarkan ketentuan
ini, maka akta otentik bentuknya ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh
atau dihadapan pejabat umum, dan dibuat di wilayah kewenangan pejabat umum
tersebut.
Dengan
berpedoman pada Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) maka gagasan
dan keinginan untuk notaris masuk dalam otentifikasi kontrak dan transaksi
elektronik secara online belum
dimungkinkan. Hal itu dikarenakan notaris berkewajiban untuk menyaksikan penandatanganan
akta secara langsung guna memastikan akta ditandatangani oleh orang yang benar,
dan memastikan tidak adanya unsur paksaan, kekeliruan dan penipuan. Selain itu
sebagai pejabat umum, notaris bekerja berdasarkan wilayah yang telah
ditentukan.
Cybernotary dipahami sebagai aktivitas
notaris yang menggunakan media elektronik dan internet, olehkarena itu maka
aktivitas cybernotary dalam
perspektif hukum Indonesia dapat meliputi Certivicate
Authority (Trusted Third Party), E-Commerce,
Rups Online, Sistem Administrasi Online (SABH), share data, korespondensi online,
konsultasi online dan E-Procurement.
Mencermati
kebutuhan masyarakat saat ini, para pelaku bisnis secara online, membutuhkan notaris untuk memberikan kepastian hukum dalam
setiap transaksinya secara online.
Akan tetapi pelayanan notaris terkait otentifikasi transaksi online seperti pada E-Commerce dan E-Procurement
belum dimungkinkan dan belum dipraktikkan pada negara-negara sebagaimana telah
disebutkan.
Selasa, 24 Juli 2012
Students Notariat Unpad
19.53
» PINTAS (Padjadjaran Internet Access) - Baik wifi maupun jaringan kabel.
» Students UNPAD - http://students.unpad.ac.id
Students UNPAD - http://students.unpad.ac.id
Beberapa layanan dari Students UNPAD yang akan memeberikan layanan online bagi mahasiswa Notariat Unpad dan tidak bisa dilayani oleh SBA Notariat Unpad adalah sebagai berikut :
» » Transkrip Nilai
» » Kartu Kemajuan Studi
» » Kartu Rencana Studi/KRS
» » Kurikulum
» » Kuliah S.A.T/SP
» » Pendaftaran Wisuda
» » Informasi Tagihan
» » Status Her-Registrasi
Catetan :
Apabila mahasiswa bermasalah dengan login PAUS ID atau tidak bisa login dengan PAUS ID untuk informasi lebih lanjut silahkan ke Gedung 2 Lt.5 Jl. Dipati Ukur No.35, Bandung. Telp : (022) 2503271 Pes : 251
FILE UP
Untuk Pendaftaran SIDANG UP ada beberapa Syarat yang harus di kumpulkan diantaranya :
Propsal UP sebanyak 2 Buah (silakan downlod file untuk UP pada tulisa dibawah)
» COVER
» DAFTAR ISI
» LATAR BELAKANG/ISI
» DAFTAR PUSTAKA
Kartu Bimbingan
Transkip Nilai (transkip bisa di download di students unpad)
Bukti Bayar Terakhir (bukti bayar bisa di download di students unpad)
Formulir Pendaftaran (formulir bisa minta ke SBA)
Bukti Nonton Sidang (bisa dapat waktu ada sidang)
Untuk Pendaftaran SIDANG TESIS ada beberapa Syarat yang harus di kumpulkan diantaranya :
Kartu Bimbingan
Transkip Nilai (transkip bisa di download di students unpad)
Bukti Bayar Terakhir (bukti bayar bisa di download di students unpad)
Formulir Pendaftaran (formulir bisa minta ke SBA)
Bukti Nonton Sidang (bisa dapat waktu ada sidang)
FILE TESIS
Revisi UP sebanyak 1 Buah
Tesis 2 Buah
Tesis 2 Buah
Kartu Bimbingan
Transkip Nilai (transkip bisa di download di students unpad)
Bukti Bayar Terakhir (bukti bayar bisa di download di students unpad)
Formulir Pendaftaran (formulir bisa minta ke SBA)
Bukti Nonton Sidang (bisa dapat waktu ada sidang)
Bebas Perpustakaan (bisa minta ke petugas perpus)
Transkip Nilai (transkip bisa di download di students unpad)
Bukti Bayar Terakhir (bukti bayar bisa di download di students unpad)
Formulir Pendaftaran (formulir bisa minta ke SBA)
Bukti Nonton Sidang (bisa dapat waktu ada sidang)
Bebas Perpustakaan (bisa minta ke petugas perpus)
Rabu, 11 April 2012
PENERIMAAN MAHASISWA BARU MAGISTER KENOTARIATAN UNPAD
20.46
TUJUAN PENDIDIKAN
1. Membekali pengatahuan bagi lulusan agar mampu menganalisis dan memecahkan masalah-masalah
hukum yang dihadapi dalam era globalisasi yang semakin kompleks
2. Memberikan peluang bagi para lulusan untuk dapat melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi (S3)
dan menjadi Notaris
PIMPINAN MKN UNPAD
Dekan Fakultas Hukum Unpad
Dr. Ida Nurlinda, S.H.,MH.
Ketua Program Magister Kenotariatan Unpad
Dr. Zainal Muttaqin, S.H.,MH.
Sekretaris Bidang Akademik & Kemahasiswaan
Dr. Imamulhadi, S.H.,MH.
Sekretaris Bidang Administrasi & Kuangan
Dr. Hj. Sonny Dewi Judiasih, S.H.,MH.,CN.
Staf Bidang Akademik & Kemahasiswaan
Anita Afriana, S.H.,MH.
UNTUK INFO LEBIH LANJUT SILAHKAN ISI BIODATA DISINI
Dibuka Tanggal 17 Maret 2014 S/d 24 Mei 2014 pukul 16:00 WIB
Pendaftaran Secara dilaksanakan Secara Online di http://pendaftaran.unpad.ac.id/login.aspxPELAKSANAAN TES
khusus untuk Program Studi Magister Kenotariatan untuk tes akan dilaksanakan pada tanggal :
Tanggal : 31 Mei 2014
Waktu : 08.00 s.d Selesai
Tempat : Jl. Cimandiri No. 2 Bandung
Materi Seleksi : Hukum Perdata
Hukum Dagang
Hukum Agraria
Tanggal : 1 Juni 2014
Waktu : 08.00 s.d Selesai
Tempat : Jl. Cimandiri No. 2 Bandung
Materi Seleksi : Wawancara
PENGUMUMAN HASIL TES
PERSYARATAN
1. WNI atau Warga Negara Asing dengan izin khusus Mendiknas;
2. Lulusan Fakultas Hukum (S.H) PTN/PTS yang Terakreditasi;
3. IPK minimal 2.75;
4. Toefl minimal 450 (sertifikat diserahkan paling lambat sebelum ujian Tesis)
7. Surat kesanggupan di atas materai untuk membayar biaya pendidikan dan biaya hidup selama
pendidikan;
8. Keputusan penerimaan didasarkan syarat-syarat yang ditentukan (kelengkapan administrasi dan seleksi akademik) dan hasil rapat panitia penerimaan Mahasiswa Baru Program;
9. Melampirkan :
a. Salinan Ijazah Sarjana beserta daftar Nilai/Transkrip yang telah dilegalisasi oleh Dekan
Fakultas Hukum yang bersangkutan;
b. Pas Photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 Buah;
c. Pas Photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
d. Photokopi Akte Kelahiran;
e. Surat Keterangan Sehat;
f. Photokopi KTP.
g. Berkelakuan baik sesuai surat keterangan dari Kepolisian Setempat;
h. Photokopi biodata & kartu peserta
persyaratan semua dimasukin ke amplop coklat dan dikirim ke Kampus Notariat Unpad
Jl. Cimandiri No. 2 Bandung
PROSEDUR PENDAFTARAN
1. Calon peserta mengakses http://pendaftaran.unpad.ac.id untuk mendapatkan nomor tagihan
2. Calon peserta membayar biaya seleksi di bank, maka bank akan memberikan nomor Jurnal & PINkepada peserta
3. Login pada website www.pendaftaran.unpad.ac.id dengan menggunakan JURNAL dan PIN yang telah diperoleh di Bank dan mengisi form pendaftaran yang ada di website
4. Setelah selesai mengisi form maka pendaftar di wajibkan men-download kartu Peserta & Formulir
untuk di print.
5. Peserta mengisi formulir Biodata yang telah di download, melengkapi, kemudian memindai/men- scan
berkas formulir yang telah dilengkapi menjadi file .jpg kemudian meng-upload/unggah ke situs
www.pendaftaran.unpad.ac.id
Tanggal : 31 Mei 2014
Waktu : 08.00 s.d Selesai
Tempat : Jl. Cimandiri No. 2 Bandung
Materi Seleksi : Hukum Perdata
Hukum Dagang
Hukum Agraria
Tanggal : 1 Juni 2014
Waktu : 08.00 s.d Selesai
Tempat : Jl. Cimandiri No. 2 Bandung
Materi Seleksi : Wawancara
PENGUMUMAN HASIL TES
Pengumuman Program Studi Magister Kenotariatan dilaksanakan pada
Kamis, 20 Juni 2014
pada website http://pengumuman.unpad.ac.id/
PERSYARATAN
1. WNI atau Warga Negara Asing dengan izin khusus Mendiknas;
2. Lulusan Fakultas Hukum (S.H) PTN/PTS yang Terakreditasi;
3. IPK minimal 2.75;
4. Toefl minimal 450 (sertifikat diserahkan paling lambat sebelum ujian Tesis)
7. Surat kesanggupan di atas materai untuk membayar biaya pendidikan dan biaya hidup selama
pendidikan;
8. Keputusan penerimaan didasarkan syarat-syarat yang ditentukan (kelengkapan administrasi dan seleksi akademik) dan hasil rapat panitia penerimaan Mahasiswa Baru Program;
9. Melampirkan :
a. Salinan Ijazah Sarjana beserta daftar Nilai/Transkrip yang telah dilegalisasi oleh Dekan
Fakultas Hukum yang bersangkutan;
b. Pas Photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 Buah;
c. Pas Photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
d. Photokopi Akte Kelahiran;
e. Surat Keterangan Sehat;
f. Photokopi KTP.
g. Berkelakuan baik sesuai surat keterangan dari Kepolisian Setempat;
h. Photokopi biodata & kartu peserta
persyaratan semua dimasukin ke amplop coklat dan dikirim ke Kampus Notariat Unpad
Jl. Cimandiri No. 2 Bandung
1. Calon peserta mengakses http://pendaftaran.unpad.ac.id untuk mendapatkan nomor tagihan
2. Calon peserta membayar biaya seleksi di bank, maka bank akan memberikan nomor Jurnal & PINkepada peserta
3. Login pada website www.pendaftaran.unpad.ac.id dengan menggunakan JURNAL dan PIN yang telah diperoleh di Bank dan mengisi form pendaftaran yang ada di website
4. Setelah selesai mengisi form maka pendaftar di wajibkan men-download kartu Peserta & Formulir
untuk di print.
5. Peserta mengisi formulir Biodata yang telah di download, melengkapi, kemudian memindai/men- scan
berkas formulir yang telah dilengkapi menjadi file .jpg kemudian meng-upload/unggah ke situs
www.pendaftaran.unpad.ac.id
Info Lengkap Silahkan Join ke Group Facebook Untuk Bertanya Seputar Penerimaan Mahasiswa baru
Program Studi Magister Kenotariatan Unpad
Jl. Cimandiri No. 2 Bandung
Tlpn. 022 4233203
Program Studi Magister Kenotariatan Unpad
Jl. Cimandiri No. 2 Bandung
Tlpn. 022 4233203
Langganan:
Postingan (Atom)